Tasikmalaya, Senin (12 Desember 2022)
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya dilakukan Rapat dengar Pendapat Umum Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, para Kepala Perangkat Daerah yang didampingi oleh Pengurus Barang Pengguna serta Kepala Bagian Hukum.
Hal ini perlu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah Kota Tasikmalaya menyusun Perubahan Peraturan Daerah 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan mengubah sebanyak 24 pasal. Rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk untuk mengamankan Barang Milik Daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah dan memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan maupun pertimbangan kemampuan keuangannya. Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat perencanaan dan penganggaran didasari pedoman peraturan sesuai perundang-undangan agar tujuan pengelolaan barang milik daerah terlaksana sesuai capaian. (rh)