Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Kedudukan BPKAD Kota Tasikmalaya yaitu sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. BPKAD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.